Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dugaan kasus  korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi senilai Rp 9,8 miliar tahun anggaran 2020 yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). 

"Satu tersangka diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Kepsul, yakni Fredi Parengkuan," kata Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, tambahan tersangka dua orang tersebut untuk saat ini prosesnya penyidikan tinggal pemberkasan untuk segera dilakukan tahap satu  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Malut.

"Dua orang tersangka ini belum ditahan masih menunggu keyakinan dari penyidik untuk dilakukan penahanan," kata Adip.

Dia mengemukakan, dua orang tersangka ini masih sedang menunggu berkas untuk dilakukan tahap satu ke Kejati Malut.

"Kkami masih menunggu berkas untuk dilakukan tahap satu ke Kejati Malut," katanya.

Dua tersangka itu yakni, Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya dan Fredi Parengkuan selaku pelaksana pekerjaan. Fredi  saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kepsul 

Dalam kasus ini jumlah tersangka menjadi empat orang yakni, LK alias Lutfi mantan Kepala Dinas PUPRKP Kepulauan Sula selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekertaris Dinas PUPRKP Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Berkas tersangka telah dikirimkan ke Jaksa Peneliti Kejati Malut untuk dilakukan penelitian.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022