Ternate (ANTARA) - Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk Stevi Thomas mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) atas permintaan yang bersangkutan untuk sejumlah keperluan.
"Saya ingat pertama itu pada tanggal 1 Agustus 2023 sebesar 7.000 dolar AS, lalu yang saya ingat itu di Plaza Senayan itu 3.000 dolar AS, terus di rumah kediaman sekitar 2.000 dolar AS. Lalu saya ada kasih satu kali lagi, tetapi saya lupa di mana," kata Stevi Thomas saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel F. Tampubolon dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Stevi mengakui pernah memberikan uang kepada AGK sebanyak lima kali dengan jumlah keseluruhan 19.000 dolar AS.
Stevi mengaku uang yang diberikan kepada AGK merupakan uang pribadi tidak, bukan uang perusahaan, karena dirinya patuh dengan pakta integritas perusahaan.
Namun, saat ditanya majelis hakim apakah uang yang diberikan kepada terdakwa itu karena terpaksa atau ada permintaan, Stevi menjawab karena merasa kasihan. Dia bahkan menyesal telah memberikan uang tersebut.
"Saya kasih karena diminta dan saya kasih karena kasihan," kata Stevi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca juga: KPK ingatkan Plt Gubernur Maluku Utara tidak semena-mena lakukan mutasi pejabat
Di hadapan majelis hakim, Stevi juga mengatakan kenal dengan AGK sejak awal tahun 2021 di sebuah acara di Kota Ternate.
"Jadi, saya kenal AGK tahun 2021 awal pas ada sebuah acara di Kota Ternate, terus beliau menanyakan kepada saya dan saya perkenalkan diri sebagai komisaris Harita," kata Stevi.
Dalam pertemuan itu, AGK bertanya siapa yang akan menggantikan posisi salah satu eksekutif PT TBP bernama Lim Hock Seng, yang menurut Stevi sering berkomunikasi dengan AGK.
"Saya bertemu dan perkenalkan diri, terus AGK mengatakan kepada saya, Pak Stevi siapa yang menggantikan posisi Pak Lim Hock Seng," kata Stevi menirukan ucapan AGK.
Stevi menjawab secara definitif tidak ada penunjukan resmi siapa yang menggantikan Lim Hock Seng.
"Saya juga sampaikan kalau ada apa-apa Pak Gubernur bisa kontak saya karena awal pertemuan itu Pak Gubernur berbicara mengenai program CSR," katanya.
Baca juga: Gubernur Malut non aktif dihadirkan sebagai saksi mahkota kasus OTT KPK
Dalam pertemuan itu, AGK juga menyinggung soal programnya yang ingin membantu mahasiswa fakultas kedokteran di Maluku Utara dan meminta PT TBP bersedia untuk membantu.
"Pak Gubernur punya keinginan untuk meningkatkan jumlah dokter di Maluku Utara, beliau punya keinginan agar Harita membantu program beasiswa mahasiswa kedokteran. Saya lalu sampaikan nanti kita bicarakan karena pada waktu itu acaranya sangat terbatas," katanya.
Dalam keterangannya, Stevi juga memaparkan kalau PT TBP bukan perusahaan holding, melainkan sebagai perusahaan induk untuk pertambangan hilirisasi di Obi khususnya.
"TBP itu tidak definitif kan sebagai holding company, tetapi Trimega itu seperti Induk dan mempunyai saham di beberapa perusahaan smelter yang ada di Obi, seperti PT Mega Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Legend, PT. Halmahera Jaya Veronicel, dan PT Obi Nikel Cobalt," jelasnya.
PT TBP bergerak di bidang pertambangan nikel dengan lokasi berada di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Luas kawasan IUP-nya mencapai 4.247 hektare dan beroperasi sejak 2010.
Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK digelar pada 2 Mei 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur TBP akui beri uang Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani