Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Stevi Thomas dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi Ternate, Rabu.
Abdul Gani Kasuba yang dihadirkan melalui Zoom mengaku, kenal dengan terdakwa Stevi Thomas sejak awal menjabat sebagai Gubernur dan membahas seputar masalah pengalihan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dirinya mengaku, dari PUPR bahwa daerah yang menjadi areal pertambangan Harita Grup akan dilalui program Nasional (Proyek Stategi Nasional) sehingga jalan dialihkan.
"Gubernur harus berkepentingan karena ini jalan nasional jadi harus tahu," kata AGK saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.
Dia mengaku memerintahkan Plt Kadis PUPR Daud Ismail melihat jalan nasional itu memungkinkan atau tidak karena ini menyangkut kepentingan masyarakat.
"Minta kepada PUPR untuk melihat jalan karena ini jalan nasional jadi kita tidak bisa merubah sehingga meminta kepada PUPR melihat itu. Sebagai Gubernur harus tahu persis tata ruang itu,"jelasnya.
Menurut dia, waktu itu Stevi Thomas datang di kantor dan memberikan sejumlah uang untuk pegawai yang turun ke Obi karena jarak antara Sofifi dan Obi jauh. Pihak perusahaan menyanggupi tapi nilainya berapa sudah lupa namun pak Stevi tahu.
Ia juga tak mengelak, pernah menerima dolar Amerika Serikat beberapa kali yakni, 7500 dollar Amerika, meskipun kemudian AGK mengakui lupa.
Dia menceritakan, sebelum kejadian atau tangkap tangan tiga hari sebelumnya itu pak Shevi datang beri dolar juga. Saat itu melalui ajudan baru diserahkan ke bersangkutan.
Sedangkan, kalau pertemuan di Jakarta ada hubungannya membawa sepucuk surat permohonan. Kalau pengalihan jalan harus ada rekomendasi perusahaan.
"Stevi datang itu agar lebih cepat. Biasanya yang kasih saya itu Stevi, Ade Irawan dan Haji Robet. Kalau yang lain setahu saya kasih dalam bentuk rupiah. Stevi dalam bentuk dolar," ujarnya.
Dalam sidang, empat terdakwa dihadirkan, yakni Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, serta pihak swasta Stevi Tomas dan Kristian Wuisan.
Secara total tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini sebanyak tujuh orang. Dimana tiga tersangka yakni Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, dan ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Malut non aktif dihadirkan sebagai saksi kasus OTT KPK