Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Atas nama RFL, RWM, SPR, STS, dan STK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
RFL diketahui merupakan mantan pegawai LPEI Ridha Farid Lesmana. Selain dia, mantan pegawai LPEI yang dipanggil adalah Ritha Woeryan Muhara (RWM), Sandera Para Rino (SPR), dan Setiawan Santosa (STS).
Adapun STK disebut sebagai mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI Sekti Kristiawan.
Pada pekan ini, Senin (28/4), KPK sempat memanggil mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada tahun 2009—2016 Basuki Setyadjid.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini tengah mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Adapun total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 5 saksi terkait kasus korupsi fasilitas kredit LPEI