Orang tua atau wali murid wajib mendampingi anak usia 6-11 tahun ketika mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Orang tua siswa wajib mendampingi anak usia 6-11 tahun saat vaksinasi, selain itu juga orang tua wajib menandatangani surat pernyataan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, Senin.

Ia mengatakan, orang tua lebih mengetahui kondisi kesehatan anak yakni terkait memiliki riwayat penyakit dalam (komorbid) atau tidak.

Pendampingan ini diperlukan, mengingat ada tahapan yang perlu dilalui sebelum divaksin.

"Dalam proses skrining, jelas berbeda cara skrining yang dilaksanakan kepada orang dewasa, karena itu harus didampingi," katanya.

Kebanyakan anak katanya, memiliki kecenderungan takut akan jarum suntik, sehingga perlu didampingi orang tua karena dianggap bisa melindungi dan memotivasi anak.

Pendampingan lanjutnya, juga mengantisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), walaupun tenaga kesehatan siaga di lokasi vaksinasi.

Jika terjadi KIPI saat vaksinasi anak, petugas kesehatan siaga untuk memeriksa kesehatan anak.

"Sesuai arahan kadis kesehatan, pihak sekolah diimbau untuk bantu menyiapkan teh panas bagi siswa jika terjadi KIPI ringan," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan sebanyak 64 lokasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dilaksanakan serentak selama tiga hari mulai 11-13 Januari 2021 di 64 lokasi yang telah ditetapkan.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022