Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle, mengakui adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Penanganan perkaranya masih berjalan dan statusnya sudah naik penyidikan dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta," kata Kajari Ambon, Selasa.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sekiar 30-an saksi oleh jaksa dan pemeriksaan dokumen maka ditemukan sejumlah alat bukti yang mendukung.

Baca juga: Demo dugaan korupsi di Kepulauan Tanimbar harus disertai bukti, ditunggu komitmennya

"Karena keterangan saksi mendukung dan buktinya cukup menguatkan sehingga perkara ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara," jelas Kajari.

Namun sejauh ini jaksa belum menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam perkara dimaksud.

Untuk diketahui, penanganan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke seksi Intelejen Kejari Ambon pada tahun 2021 dan langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan.

"Selain penanganan perkara dugaan korupsi DD-ADD Tulehu yang merugikan negara Rp750 juta, akan menyusul peningkatan status perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Tulehu kepada PLN dari penyelidikan menjadi penyidikan," tandasnya.

Baca juga: Kejati Maluku selamatkan uang negara Rp1,3 miliar, rasa ada yang tercecer

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022