Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) memangkas sedikitnya 200 guru honorer yang tersebar di sejumlah sekolah karena ditemukan tidak aktif dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan Dikbud Malut, Ruslan Z di Ternate, Rabu, membenarkan saat ini ini untuk honorer daerah sebanyak 1.600 lebih, sehingga ada guru honorer yang harus dipangkas karena telah lulus PPK tercacat 112 orang.

Olehnya itu, pihaknya akan terus melakukan verifikasi data guru honorer secara intensif dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Dia menyatakan,  pihaknya akan tetap merekap dan melakukan hitungan terkait dengan kebutuhan guru berstatus honorer dan kalau ditemukan ada sekolah yang memasukkan honorer dengan mata pelajaran yang sudah ada tenaga pengajarnya, tentunya harus dipangkas dalam rangka efesiensi.

Sebab, ada honorer yang dibutuhkan oleh sekolah karena berdasarkan kebijakan sekolah, tentunya pembiayaannya seyogyanya dikembalikan ke kepala sekolah bersangkutan.

Sebelumnya, sejumlah guru honorer tergabung dalam Persatuan Guru Honorer Daerah Provinsi Maluku Utara (PGHD-MU) menyampaikan  tuntutan diantaranya meminta kepada Gubernur Provinsi Malut untuk menindaklanjuti janji yang telah disampaikan pada saat hearing bersama massa aksi PGHD-MU memerintahkan kepada pejabat terkait untuk secepatnya merealisasikan janji tersebut.

Selain itu, meminta kepada Sekretaris Daerah agar dapat merealisasikan janji Gubernur Malut, baik lewat hearing maupun tunggakan gaji Guru Honorer selama delapan bulan yang dijanjikan dibayar pada  23 Januari 2022.

Sejumlah guru honorer mengharapkan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba untuk merealisasikan pembayaran tunggakan gaji Guru Honorer (Honda) selama delapan bulan belum diselesaikan.

Koordinator Aksi, Persatuan Guru Honorer Malut Ridwan mengatakan, untuk tunggakan gaji guru honorer dari  2019-2021 sampai saat ini belum dibayar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

Dia mengemukakan,  pada aksi Persatuan Guru Honorer Daerah Provinsi Maluku Utara (PGHD-MU) yang kedua pada 11 Januari 2022,  menuntut Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba harus merealisasikan pembayaran tunggakan gaji guru honorer selama delapan bulan yang dijanjikan dibayar pada Januari 2022 ternyata  belum direalisasikan.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022