Komisi IV DPRD Maluku segera mengundang pihak Universitas Pattimura (Unpatti)  Ambon dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku serta manajemen RSUD dr. M. Haulussy Ambon untuk membahas status RSUD tersebut yang belum memiliki surat keputusan sebagai rumah sakit pendidikan.

"Kita akan duduk bersama dengan pihak RSUD Haulussy dan Unpatti guna mencari solusi terbaik agar para mahasiswa yang kuliah di Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon tidak dibingungkan," kata Ketua Komisi IV DPRD setempat, Samson Atapary di Ambon, Senin.

Diketahuinya status RSUD Haulussy Ambon yang belum mengantongi SK sebagai rumah sakit pendidikan sesuai aturan UU Kesehatan RI nomor 23 tahun 1992 ketika Komisi IV DPRD Maluku menggelar rapat kerja dengan Dinkes setempat dan manajemen RSUD Haulussy pada pekan lalu.

Menurut dia, dalam rapat tersebut dijelaskan pihak Dinkes Provinsi Maluku maupun RSUD Haulussy kalau untuk mengantongi surat keputusan dari Kemenkes RI sebagai rumah sakit pendidikan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam keputusan Kemenkes RI nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang pedoman klasifikasi dan standar rumah sakit pendidikan telah mengatur sejumlah persyaratan.

Dalam SK ini disebutkan bila RS yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan program pendidikan profesi dokter dan dokter spesialis memenuhi persyaratan, perlu menetapkan pedoman klasifikasi dan standar RS pendidikan dengan keputusan menteri.

Standar dan parameter penilaian merupakan standar input yang harus dipenuhi sebagai dasar penilaian kepatuhan institusi terhadap starndar yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan sebagai RS pendidikan setelah melalui persyaratan akreditasi RS dari Kemenkes.

"Jadi intinya untuk status RS pendidikan, memang ada syarat-syarat yang perlu dibenahi sehingga akan dicari waktu yang tepat untuk duduk bersama pihak Unpatti," tandas Samson.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022