Kepolisian Resort Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, berhasil mengamankan satu unit mobil yang gunakan plat nomor kendaraan dinas palsu, untuk mengangkut miras jenis cap tikus dan bir kaleng jumbo dari Kabupaten Halmahera Utara.
Kasat Lantas Polres Halteng, Iptu Risno Naser di Ternate, Jumat, mengatakan, Satlantas dan tim gabungan menggelar razia rutin di jalan Moriala tepatnya di depan pintu masuk Weda berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia DG 1654 XY warna abu abu.
Ia menjelaskan kendaraan tersebut mengangkut miras dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu sehingga menyerupai plat mobil dinas pemerintah setempat. Pelaku bisa dijerat untuk pidana memalsukan identitas kendaraan dan penyelundupan miras. Kasus itu diserahkan ke Reskrim Polres Halteng.
Menurut dia, pelaku bersama rekannya berangkat dari Desa Tobe Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halut menuju ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng.
Dia menyatakan, pelaku dan rekannya menggunakan Kendaraan mobil (R4) Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DG 1654 XY warna Abu-Abu Tua yang mengangkut Minuman Keras Jenis Cap Tikus dan Bir Bintang dengan jumlah.
Cap Tikus sebanyak 10 Galon ukuran 20 Liter yang mana 1 Galon berisi sebanyak 38 Botol ukuran 600ml jadi total Minuman Keras Jenis Cap Tikus sebanyak 380 Botol kemasan 600ml.
Selain miras cap tikus tim gabungan berhasil menemukan Bir Bintang Kaleng Ukuran Jumbo sebanyak 2 Karton dengan jumlah 48 Kaleng.
Tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BL (38) warga desa Tobe kecamatan Tobelo Selatan kabupaten Halut sekaligus pemilik Barang Bukti (BB) jenis cap tikus dan dua karton bir dan inisial RD (29) warga desa Tobe kecamatan Tobelo Selatan kabupaten Halut yang merupakan sopir.
Kronologis penangkapan ,pada Pukul 04.00 WIT, Pelaku bersama rekannya berangkat dari Desa Tobe Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten halut menuju ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng.
Pada Pukul 06.35 WIT kendaraan yang mengangkut Minuman Keras Jenis Cap Tikus dan Bir Bintang tersebut tiba Sofifi dan dilanjutkan menuju Weda dan tiba di Weda Pukul 09.30 WIT, dan akhirnya di tahan pada saat Personil Gabungan Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Intelkam dan Sie Propam melakukan kegiatan Penertiban dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Pos Perhubungan Moreala,”katanya.
Selanjutnya kedua pelaku dan BB mobil serta miras langsung diamankan di Mako Polres Halteng ,untuk pelanggaran lalu lintas kami melakukan tindakan tilang.
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon sita 1.500 liter minuman keras ilegal jenis Sopi, begini kronologinya
Baca juga: Polisi sita 200 liter miras ilegal jenis Sopi di KM Sanus 87, pemicu kriminalitas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kasat Lantas Polres Halteng, Iptu Risno Naser di Ternate, Jumat, mengatakan, Satlantas dan tim gabungan menggelar razia rutin di jalan Moriala tepatnya di depan pintu masuk Weda berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia DG 1654 XY warna abu abu.
Ia menjelaskan kendaraan tersebut mengangkut miras dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu sehingga menyerupai plat mobil dinas pemerintah setempat. Pelaku bisa dijerat untuk pidana memalsukan identitas kendaraan dan penyelundupan miras. Kasus itu diserahkan ke Reskrim Polres Halteng.
Menurut dia, pelaku bersama rekannya berangkat dari Desa Tobe Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halut menuju ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng.
Dia menyatakan, pelaku dan rekannya menggunakan Kendaraan mobil (R4) Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DG 1654 XY warna Abu-Abu Tua yang mengangkut Minuman Keras Jenis Cap Tikus dan Bir Bintang dengan jumlah.
Cap Tikus sebanyak 10 Galon ukuran 20 Liter yang mana 1 Galon berisi sebanyak 38 Botol ukuran 600ml jadi total Minuman Keras Jenis Cap Tikus sebanyak 380 Botol kemasan 600ml.
Selain miras cap tikus tim gabungan berhasil menemukan Bir Bintang Kaleng Ukuran Jumbo sebanyak 2 Karton dengan jumlah 48 Kaleng.
Tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BL (38) warga desa Tobe kecamatan Tobelo Selatan kabupaten Halut sekaligus pemilik Barang Bukti (BB) jenis cap tikus dan dua karton bir dan inisial RD (29) warga desa Tobe kecamatan Tobelo Selatan kabupaten Halut yang merupakan sopir.
Kronologis penangkapan ,pada Pukul 04.00 WIT, Pelaku bersama rekannya berangkat dari Desa Tobe Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten halut menuju ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng.
Pada Pukul 06.35 WIT kendaraan yang mengangkut Minuman Keras Jenis Cap Tikus dan Bir Bintang tersebut tiba Sofifi dan dilanjutkan menuju Weda dan tiba di Weda Pukul 09.30 WIT, dan akhirnya di tahan pada saat Personil Gabungan Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Intelkam dan Sie Propam melakukan kegiatan Penertiban dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Pos Perhubungan Moreala,”katanya.
Selanjutnya kedua pelaku dan BB mobil serta miras langsung diamankan di Mako Polres Halteng ,untuk pelanggaran lalu lintas kami melakukan tindakan tilang.
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon sita 1.500 liter minuman keras ilegal jenis Sopi, begini kronologinya
Baca juga: Polisi sita 200 liter miras ilegal jenis Sopi di KM Sanus 87, pemicu kriminalitas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022