Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan 3 galon minuman keras jenis cap tikus di Tobelo melalui operasi kewilayahan Pekat I 2020 yang mulai 11 hingga 30 Maret.
Kasubaghumas Polres Halut Aiptu Mansur Basing di Ternate, Minggu, mengatakan bahwa jajaran kepolisian mengamankan tiga galon minuman keras jenis cap tikus di rumah salah satu warga Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pers Ops Pekat Polsek Tobelo telah melakukan giat operasi minuman beralkohol ke rumah warga yang memproduksi minuman keras tradisional itu," kata Mansur.
Anggota Polsek Tobelo yang juga merupakan Babinkamtibmas Desa Gura langsung melakukan penggeledahan. Mereka menemukan 3 galon 20 liter minuman keras jenis cap tikus yang isi 1 galon sebanyak 1/2 minuman keras jenis cap tikus, sementara 2 gelon lainnya penuh.
"Tindakan pers ops pekat tersebut membawa barang bukti ke Polsek Tobelo," katanya.
Sebelumnya, Polda Malut menyebutkan jajarannya di Polres Halteng melalui Operasi Pekat I 2020 mengamankan 758 kantong minuman keras jenis cap tikus.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan bahwa pihaknya terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan dalam rangka meminimalkan terjadinya gangguan-ganguan kambtibmas, seperti maraknya beredar minuman keras dan perjudian menjelang Ramadan 1441 Hijriah.
Menurut dia, operasi Pekat I ini dengan target operasi, minuman keras, narkoba, prostitusi, perjudian, pencurian, dan begal/premanisme/pemalak.
Adapun kronologis penangkapan dimana saat anggota operasi Pekat Polres Halteng melaksanakan razia mandapati sebuah mobil Avanza berwarna biru muda dengan pelat nomor DG-1103-UN di Jalan Transhalmahera Tengah Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, tepatnya pos perhubungan.
Polisi amankan tiga galon miras jenis cap tikus
Minggu, 15 Maret 2020 13:38 WIB