Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah, sebagai upaya menertibkan wilayah atau batas tanah.

"Sertifikat tanah sangat penting untuk dimiliki masyarakat, karena dengan adanya sertifikat tersebut dapat menertibkan wilayah atau tanah tetapi juga masyarakat," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat.

Ia mengatakan, masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat terutama di pulau Ambon dan Kepulauan Lease, yakni persoalan batas tanah masyarakat maupun tanah adat.

Masalah tanah yang terjadi umumnya, masyarakat tidak mempunyai bukti sertifikasi secara tertulis terkait luas dan letaknya.

Hal tersebut terjadi, karena dalam pertumbuhan komunitas masyarakat tanah itu mulai ditempati oleh masyarakat karena situasi dan kondisi, pada waktu itu juga diselesaikan secara lisan, sehingga tidak ada bukti tertulis dan berdampak timbul masalah.

"Realita seperti itu lalu orang mulai mempersoalkan batas tanah tanpa ada bukti, padahal kalau dibuktikan dengan sertifikat akan jelas," katanya.

Richard menegaskan, untuk kepentingan penataan wilayah ke depan perlu ada sebuah jaminan kepastian hukum.

"Saya memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait sertifikat tanah adat juga tanah masyarakat, sehingga jika semua sudah ada bukti tertulis ,akan sangat kecil terjadi peluang konflik di kemudian hari, " ujarnya.

Ia menjelaskan, selain tanah adat yang menjadi perhatian juga adalah tanah yang dikuasi oleh negara, lalu ditempati oleh masyarakat.

Hal ini kerap terjadi, ketika negara mau menggunakan tanah tersebut, masyarakat sementara tempati ini juga bisa menimbulkan konflik.

"Saya bersyukur di Ambon ini hampir tidak ada masalah yang serius. Memang ada beberapa konflik antara masyarakat negeri Laha juga Tawiri dengan TNI AU, tetapi masih bisa dibicarakan secara bersama dan masing- masing pihak bisa kendalikan diri," tandasnya.

Pihaknya berharap masyarakat yang memiliki tanah, tetapi belum memiliki sertifikat untuk segera mengurus sertifikat tanah.

"Kita mengarah untuk pembuktian secara yuridis berdasarkan bukti, agar bisa terapkan sesuai aturan," tandas Richard.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022