Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Provinsi Maluku, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran tanah uruk (timbunan) dalam proyek pembangunan Landmark Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada tahun anggaran 2023.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung. Perhitungan dari ahli konstruksi sementara sudah ada,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tual, Doni Limbong, yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Dia mengatakan penyelidikan ini kembali dikuatkan setelah proses penghitungan dari ahli konstruksi dinyatakan selesai.
Limbong menjelaskan fokus utama saat ini adalah mendalami dugaan korupsi terkait penggunaan tanah uruk dalam proyek tersebut.
Menurut dia, masih ada sejumlah pekerjaan yang perlu diperiksa lebih lanjut, salah satunya yang masih perlu didalami adalah item pekerjaan terkait tanah uruk.
Ia menegaskan pihaknya belum bisa mempublikasikan secara resmi karena masih menunggu hasil final dari perhitungan.
“Nanti kami sampaikan ke publik setelah hasilnya benar-benar final,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.
“Penetapan tersangka menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kami belum bisa pastikan kapan, cepat atau lambatnya,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Landmark Langgur bukanlah hal baru. Sebelumnya, Kejari Tual telah memulai penyelidikan sejak September 2024, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pekerjaan tanah uruk pada proyek senilai Rp6,6 miliar tersebut.
Proyek yang terletak di bekas Pasar Ohoijang ini dibangun dengan dana APBD Maluku Tenggara 2023 dan ditujukan sebagai ikon kota Langgur.
Seiring berjalan waktu, penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan, dengan pelibatan ahli konstruksi untuk mengkaji fisik proyek.
Sejumlah pihak, disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Langkah ini diambil Kejari Tual sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kejari Tual menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil final perhitungan kerugian negara diperoleh.