Kantor Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon kembali menyita ratusan liter minuman keras produk lokal jenis sopi yang diangkut para penumpang KM Sabuk Nusantara 87.
"Penyitaan ini dilakukan polisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan terhadap razia barang bawaan penumpang Kapal Motor Sabuk Nusantara 87," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon PP Lease, Iptu I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Sasaran kegiatan ini adalah minuman keras produk lokal jenis sopi yang diangkut secara antarpulau namun tidak mengantongi izin resmi, bahan tambang, maupun barang ilegal lainnya dan tujuannya adalah untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Menurut dia, dasar kegiatan razia adalah surat perintah tugas nomor : Sprin/02/II/2022/Polsek KPYS tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
"Pada hari Selasa, (8/2) 2022 sekitar pukul 17.10 WIT, bertempat di Pelabuhan DR. Siwabessy Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon telah tambat Kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 87 asal Pelabuhan Babar, Moa, Letti (Maluku Barat Daya)," katanya.
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon sita 1.500 liter minuman keras ilegal jenis Sopi, begini kronologinya
Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang dan dalam waktu bersamaan, para anggota dipimpin Kapolsek KPYS Iptu Burhanudin Surya melaksanakan pengamanan serta razia barang bawaan.
Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, anggota Polsek juga melakukan pemeriksaan di atas kapal tepatnya pada bagian dek tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.
"Polisi akhirnya menyita 155 liter sopi yang dikemas dalam 192 botol ukuran 600 Ml dan delapan jerigen ukuran 5 liter," ucap Leatemia.
Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut, selanjutnya barang bukti langsung dibawa menuju Polsek KPYS.
Baca juga: Polisi sita 200 liter miras ilegal jenis Sopi di KM Sanus 87, pemicu kriminalitas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penyitaan ini dilakukan polisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan terhadap razia barang bawaan penumpang Kapal Motor Sabuk Nusantara 87," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon PP Lease, Iptu I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Sasaran kegiatan ini adalah minuman keras produk lokal jenis sopi yang diangkut secara antarpulau namun tidak mengantongi izin resmi, bahan tambang, maupun barang ilegal lainnya dan tujuannya adalah untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Menurut dia, dasar kegiatan razia adalah surat perintah tugas nomor : Sprin/02/II/2022/Polsek KPYS tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
"Pada hari Selasa, (8/2) 2022 sekitar pukul 17.10 WIT, bertempat di Pelabuhan DR. Siwabessy Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon telah tambat Kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 87 asal Pelabuhan Babar, Moa, Letti (Maluku Barat Daya)," katanya.
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon sita 1.500 liter minuman keras ilegal jenis Sopi, begini kronologinya
Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang dan dalam waktu bersamaan, para anggota dipimpin Kapolsek KPYS Iptu Burhanudin Surya melaksanakan pengamanan serta razia barang bawaan.
Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, anggota Polsek juga melakukan pemeriksaan di atas kapal tepatnya pada bagian dek tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.
"Polisi akhirnya menyita 155 liter sopi yang dikemas dalam 192 botol ukuran 600 Ml dan delapan jerigen ukuran 5 liter," ucap Leatemia.
Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut, selanjutnya barang bukti langsung dibawa menuju Polsek KPYS.
Baca juga: Polisi sita 200 liter miras ilegal jenis Sopi di KM Sanus 87, pemicu kriminalitas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022