Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus FVS (32), seorang pelaku yang diduga sebagai pemilik 178 paket narkotika golongan satu berupa tanaman jenis ganja kering seberat 168,36 gram.
"Penangkapan pelaku dilakukan ketika polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai, dan atau menjadi perantara narkoba tanpa izin," kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Radja Arthur Simamora di Ambon, Selasa.
Menurut Kapolresta, pelaku yang berdomisili di kawasan Westopong, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini ditangkap bersama barang bukti yang disita dari rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian pada Selasa (8/2) dinihari sekitar pukul 02.00 WIT," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa penjemput 4 Kg ganja dituntut sembilan tahun, harus dibuat jera
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon, dan barang bukti berupa 178 paket ganja yang disembunyikan dalam keranjang pakaian kotor telah diamankan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota Satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Rey Tenu di Bandung (Jabar).
Tersangka dijerat melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penangkapan pelaku dilakukan ketika polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai, dan atau menjadi perantara narkoba tanpa izin," kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Radja Arthur Simamora di Ambon, Selasa.
Menurut Kapolresta, pelaku yang berdomisili di kawasan Westopong, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini ditangkap bersama barang bukti yang disita dari rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian pada Selasa (8/2) dinihari sekitar pukul 02.00 WIT," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa penjemput 4 Kg ganja dituntut sembilan tahun, harus dibuat jera
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon, dan barang bukti berupa 178 paket ganja yang disembunyikan dalam keranjang pakaian kotor telah diamankan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota Satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Rey Tenu di Bandung (Jabar).
Tersangka dijerat melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022