SJ, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Tidore Kepulauan untuk pembayaran guru honorer di daerah itu, belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
"Kami belum bisa menahan SJ, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Proses penahanan baru akan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh dokter," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejati Malut Idham Timin,SH di Ternate, Jumat.
SJ diduga melakukan korupsi dana pembayaran guru honor di Tidore Kepulauan sebesar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2006.
Idham Timin mengakui, SJ sejak penyelidikan sampai penyidikian tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik Kejati untuk diperiksa. Pasalnya, selama dipanggil oleh tim penyidik, kondisi kesehatan SJ terus memburuk terutama sejak kasus korupsinya mencuat.
SJ, Kepala Kantor Pos Kota Tidore Kepulauan, diduga menyelewengkan dana dana bantuan untuk guru honerer yang dicairkan melalui kantor pos setempat.
"Bukannya membayarkan gaji guru bantu honorer, SJ malahan mengkorup seluruh dana yang menjadi hak ratusan guru bantu honerer yang bertugas di Kota Tidore Kepulauan dan Kecamatan Oba," kata Idham Timin.
Karena berada dalam kondisi sakit kuasa hukum SJ, melayangkan surat permohonan berobat kepada kejati, surat permohonan tersebut disertai dengan keterangan dokter dan izin sakit.
Kendati demikian, menurut Timin, Kejati Maluku Utara pekan depan akan melimpahkan berkas perkara SJ Ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011