Pimpinan DPRD Maluku menyoroti polemik yang kini jadi perbincangan mengenai kelanjutan program pembangunan Pelabuhan Ambon Baru (Ambon New Port) dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).

"Persoalan itu lagi dipercakapkan di tingkat komisi II DPRD Maluku, dan nantinya setelah selesai dilakukan agenda pengawasan maka kita akan mengundang rekan-rekan di komisi II untuk menanyakan kelanjutan rapat terakhir dengan dinas terkait," kata wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut di Ambon, Selasa.

Menurut dia, untuk membahas persoalan proyek ANP dan LIN ini telah dilakukan oleh Komisi II DPRD Maluku secara intens melalui rapat koordinasi dengan dinas terkait, diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan Maluku, serta PT. Pelindo.

Bahkan dalam melaksanakan agenda penyampaian aspirasi kepada pemerintah, program menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dan pembangunan Ambon New Port ini juga sudah berulang kali disampaikan.

"Jadi untuk saat ini pimpinan dewan belum bisa melakukan rapat dengan komisi II karena seluruh komisi di DPRD provinsi sementara melakukan agenda pengawasan anggaran 2021 pada sembilan kabupaten dan dua kota," ujarnya.

Baca juga: KSP pastikan proyek Lumbung Ikan Nasional Maluku terus berjalan, tepis isu pembatalan

Secara terpisah, Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris memastikan kalau pemerintah tetap akan membangun Pelabuhan Ambon Baru atau Ambon New Port untuk mendukung provinsi ini sebagai daerah Lumbung Ikan Nasional.

"ANP dan LIN adalah program strategis nasional yang akan tetap berjalan dan sekarang masih sementara dalam proses," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona 3 mencapai 3,9 juta ton dengan nilai mencapai sebesar Rp117 triliun. Potensi yang besar inilah yang membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana menjadikan Maluku sebagai LIN, yang salah satu cara menuju ke sana adalah dengan membangun pelabuhan baru (ANP).

Baca juga: Gubernur Maluku bantah proyek LIN dialihkan ke daerah lain, begini penjelasannya

 KKP melalui kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota, membagi perairan Indonesia ke dalam enam zona, salah satunya ialah zona 3 yang terdiri dari sembilan provinsi. Adapun sembilan provinsi tersebut yakni Maluku, sebagian Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur.

Gubernur Maluku mengusulkan lokasi ANP berada di Desa Waai Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah. Namun, pada awal tahun ini sejumlah politisi menyatakan program LIN dan ANP batal berada di Maluku karena kurang mampunya Pemprov Maluku memberikan kepastian kepada pemerintah pusat, salah satunya kepastian lahan yang akan digunakan. Target Gubernur Maluku Murad Ismail yang semula menjadwalkan peletakan batu pertama proyek ANP dengan mengundang Presiden Jokowi pada November 2021 akhirnya juga batal.

Meski begitu, Gubernur Murad Ismail membantah program LIN di Maluku dialihkan ke provinsi lain.

Baca juga: Kegagalan semua pihak jika pemerintah batalkan LIN di Maluku, jangan saling tuding

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022