Ambon (ANTARA) - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Abdul Haris menegaskan provinsi tersebut kaya akan potensi sumber daya hayati laut dan perikanan serta memiliki semua persyaratan untuk ditetapkan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).
"Syarat menjadi LIN mungkin juga dimiliki provinsi lain, tetapi tidak selengkap seperti Maluku. Semua ketentuan teknis untuk menjadi LIN ada di Maluku," katanya di Ambon, Sabtu.
Asal mula penetapan Maluku sebagai LIN, ujarnya, berawal dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon pada 10 Agustus 2010.
Setelah itu sejumlah program mulai disusun mulai dari penandatangan nota kesepahaman antara Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Sharif Cicip Sutardjo bersama mantan Gubernur Maluku Said Assagaf. MoU yang ditandatangani tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku sebagai LIN yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.
Menurut Abdul, sejumlah syarat menjadi LIN yang tertuang dalam rancangan Perpres tentang Maluku LIN, diantaranya minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), sedangkan di Maluku terdapat tiga WPP yakni WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) WPP 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan WPP 718 (Laut Arafura dan sekitarnya).
"Syarat pertama satu daerah bisa jadi LIN kalau memiliki minimal dua WPP. Maluku punya tiga WPP jadi syarat pertama terpenuhi," ujarnya..
Sedangkan syarat kedua yakni kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20 persen sesuai Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024. Sedangkan sumber daya ikan yang dimiliki Maluku pada tiga WPP tersebut tercatat 4,6 juta ton per tahun atau sebesar 37 persen dari potensi sumber daya ikan nasional sebesar 12,5 juta ton per tahun.
Syarat ketiga yang perlu dipenuhi yakni produksi perikanan minimal sembilan persen, dan menurut Haris, rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun, atau setara dengan 12 hingga 14 persen dari produksi ikan nasional.
Sedangkan syarat terakhir yang perlu dimiliki yakni minimal ada pusat pelayanan perikanan terpadu di daerah. Di Maluku saat ini, tandas Haris dua pusat perikanan secara nasional yaitu pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui Ambon dan PPN Kota Tual.
"Jadi Maluku memiliki semua syarat yang ditentukan untuk menjadi LIN. Tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda implementasi dan pelaksanaannya, apalagi keputusan menjadikan Maluku sebagai LIN juga atas perintah Presiden Joko Widodo," tandas Abdul Haris.
Maluku miliki semua persyaratan jadi lumbung ikan nasional, begini penjelasannya
Sabtu, 26 Maret 2022 18:02 WIB