Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette menyatakan, kendaraan berat yang beraktivitas tidak sesuai waktu operasional akan ditindak dan dikenakan sanksi.

"Kita bekerja sama dengan pihak Kepolisian akan mengenakan sanksi tilang di tempat bagi pengendara kontainer yang beraktivitas tidak sesuai waktu operasional yang telah ditetapkan," katanya di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur jam operasional truk kontainer dimulai pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT.

"Kami telah mengatur jam operasional truk kontainer, karena itu, akan ditindak tegas operator kendaraan yang tidak patuh pada aturan yang ditetapkan," ujar Robby.

Ia menyatakan, kejadian hari ini, kontainer tersangkut pohon di ruas jalan Sultan Hairun, menimbulkan kemacetan dan beroperasi tidak sesuai waktu.

"Siang hari bukan waktu operasional kontainer, karena itu kami akan melakukan pertemuan dengan pengusaha ekspedisi dan kontainer, untuk mempertegas waktu operasional berdasarkan Perwali," katanya.

Pihaknya, menurut Robby, memberikan pengecualian bagi kendaraan berat yang merupakan kontainer ekspor yang memuat ikan atau hasil laut lainnya.

Begitu pun berlaku bagi alat berat yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

"Dalam hal ini, muatan tersebut harus segera dimobilisasi ke pelabuhan Yos Sudarso untuk dikirim pada waktu di luar operasional kendaraan berat itu kami ijinkan," ujar Robby.

Pihaknya juga telah menyampaikan ke Pelindo, agar disampaikan ke perusahaan ekspedisi dan pergudangan agar operasinya sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Hal ini dibolehkan di luar waktu operasional jika kondisi darurat seperti stok kebutuhan pokok terbatas, sehingga pergerakan barang komoditas harus lebih cepat, tetapi harus ada ijin dan mendapat pengawalan," tandas Robby.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022