Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2014 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9 miliar.
"Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Ketua PPK Inamosol bersama empat anggotanya serta dua anggota PPK Amalatu tahun 2014," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Penyidikan yang dilakukan jaksa dengan memanggil para saksi guna dimintai keterangan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres tahun 2014 di KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan jaksa masih berkaitan dengan tugas pokok masing-masing saksi sebagai ketua dan anggota PPK pada dua kecamatan tersebut.
"Saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini karena jaksa masih memanggil sejumlah pihak guna diperiksa sebagai saksi," ucap Wahyudi.
Kerja sama
Wahyudi menambahkan, Kajati Maluku DR. Undang Mugopal juga telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Maluku Energi Abadi (PT. MEA).
Turut mendampingi Kajati pada kesempatan tersebut, Wakajati, para Asisten, KTU, para Kordinator, jajaran JPN, sementara, Direktur PT. MEA (Perseroda), Ir. Musalam Latuconsina bersama.
Penandatanganan kesepakatan bersama dimaksud merupakan perpanjangan dari penandatanganan kesepakatan sebelumnya dan dilaksanakan sebagai wujud salah satu tugas kejaksaan sebagai pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum serta sebagai wujud kepercayaan PT. MEA (Perseroda) kepada kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Datun ke depannya.
Pihak PT. MEA juga menyampaikan terima kasih kepada Tim JPN Kejati Maluku yang telah membantu dan mendukung dalam menyelesaikan permasalahan hukum PT MEA selama ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Ketua PPK Inamosol bersama empat anggotanya serta dua anggota PPK Amalatu tahun 2014," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Penyidikan yang dilakukan jaksa dengan memanggil para saksi guna dimintai keterangan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres tahun 2014 di KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan jaksa masih berkaitan dengan tugas pokok masing-masing saksi sebagai ketua dan anggota PPK pada dua kecamatan tersebut.
"Saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini karena jaksa masih memanggil sejumlah pihak guna diperiksa sebagai saksi," ucap Wahyudi.
Kerja sama
Wahyudi menambahkan, Kajati Maluku DR. Undang Mugopal juga telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Maluku Energi Abadi (PT. MEA).
Turut mendampingi Kajati pada kesempatan tersebut, Wakajati, para Asisten, KTU, para Kordinator, jajaran JPN, sementara, Direktur PT. MEA (Perseroda), Ir. Musalam Latuconsina bersama.
Penandatanganan kesepakatan bersama dimaksud merupakan perpanjangan dari penandatanganan kesepakatan sebelumnya dan dilaksanakan sebagai wujud salah satu tugas kejaksaan sebagai pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum serta sebagai wujud kepercayaan PT. MEA (Perseroda) kepada kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Datun ke depannya.
Pihak PT. MEA juga menyampaikan terima kasih kepada Tim JPN Kejati Maluku yang telah membantu dan mendukung dalam menyelesaikan permasalahan hukum PT MEA selama ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022