Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Maluku mengusulkan Remisi khusus (RK) hari raya idul fitri kepada nara pidana (Napi) di Maluku sebanyak 448 orang, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sejak 18 April 2022.

“Jadi perlu saya sampaikan Kakanwil Kemenkumham Maluku mengusulkan remisi khusus idul fitri bagi Napi. Ini sifatnya usulan dan tinggal menunggu surat keputusan itu,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Knail Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri di Ambon, Kamis.

Ia mengungkapkan untuk kategori 15 hari besaran remisi itu sebanyak 86 orang, untuk kategori remisi satu bulan sebanyak 283 orang, usulan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak tujuh orang dan usulan remisi sebanyak 2 bulan sebanyak delapan orang,” sebutnya.

Selain itu, usulan remisi khusus I (RK I) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012, ada napi terorisme, napi narkotika dan napi korupsi juga yang masuk daftar usulan ini.

“PP 28 dan 99 diusulan kami di RK I di Lapas Ambon kasus terorisme, kenapa terorisme dapat karena sesungguhnya mereka sudah ikrarkan diri cinta NKRI itu jadi syarat, ada 3 yang sudah nyatakan diri cinta dengan NKRI,” kata Saiful.

Sementara yang narkotika RK 1 sesuai PP 99 berjumlah 48 orang, 34 usulan dari Lapas Ambon, usulan Lapas Piru sebanyak dua orang, Lapas Tual mengusulkan sebanyak satu orang, Rutan Masohi mengusulkan sebanyak lima orang, Lapas Kelas III Banda Naira mengusulkan sebanyak empat orang, dan Lapas Dobo sebanyak dua orang.

“Dan kategori korupsi, untuk PP 28 tidak ada yang dapat, sedangkan PP 99 Tahun 2012 ada satu orang yang dapat RK I dari Lapas kelas III Perempuan. Kenapa dia bisa dapat, karena dia sudah melunasi semua denda dan uang pengganti, itu syarat untuk mereka,” ungkapnya.

Saiful berharap dengan adanya usulan remisi arah pengurangan masa pidana yang diberikan oleh pemerintah nanti, dapat mempercepat mereka kembali berkumpul dengan keluarga.

Ia juga meminta perhatian pemerintah terhadap apa yang sudah mereka berikan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang di mana tata kehidupan mereka di dalam adalah kembali kepada hakikat pemasyarakatan itu sendiri, yakni memberikan kesatuan hidup.

“Mereka harus menyadari diri tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum, dapat diterima oleh masyarakat dan dapat bisa berguna bagi keluarga agama dan kehidupan masyarakat,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menerima keberadaan napi ini di kehidupan masyarakat kembali. Jangan membuat para napi ini nantinya merasa dikucilkan.

“Percuma juga kita membina dia dan dia sudah menyadari diri, tetapi ketika dia keluar, masuk kembali di kehidupan masyarakat, masyarakat masih memberi dia label bahwa dia itu narapidana. Setiap orang itu berpotensi melakukan kesalahan. Kebetulan saja yang di luar itu tidak ketangkap,” kata Saiful.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022