Ambon (ANTARA) - Sebanyak 124 dari total 368 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ambon, menerima remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Jumlah warga binaan tersebut setelah melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan dari 165 warga binaan Muslim yang kami usulkan ke Ditjenpas,” kata Kepala Lapas kelas IIA Ambon Herliadi di Ambon, Senin.
Herliadi mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari sampai dua bulan.
Ia melanjutkan tak semua warga binaan Muslim mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, lantaran beberapa dari mereka tak memenuhi persyaratan untuk berhak menerima remisi tersebut, misalnya karena belum genap menjalani masa tahanan minimal enam bulan hingga terlibat pidana pencabulan.
“Yang menerima remisi 15 hari ada 10 orang, satu bulan ada 97 orang, remisi 45 hari sebanyak 10 orang, dan penerima remisi dua bulan ada tujuh orang,” jelasnya.
Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
"Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain,” tuturnya.
Para warga binaan yang ingin menerima remisi tersebut juga harus aktif mengikuti setiap program pembinaan yang dilakukan lapas untuk dijadikan bekal saat bebas nanti.
Ia mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi. Pasalnya apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, usulan remisi tersebut akan dicabut.
“Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 124 warga binaan Lapas Ambon terima remisi Idul Fitri 2025