Ambon (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus (RK) atau pemotongan masa tahanan pada Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Ada 35 warga binaan yang menerima remisi khusus golongan satu yaitu potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 45 hari, hingga dua bulan sesuai dengan lama waktu para warga binaan menjalani hukuman,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Ambon Adam Ridwansah di Ambon, Sabtu.
Dalam usulan remisi tersebut satu orang warga binaan Rutan kelas IIA Ambon menerima remisi golongan dua atau bebas langsung di hari H.
Ia menjelaskan, jumlah usulan remisi tersebut berdasarkan hasil seleksi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk menerima remisi Idul Fitri tahun ini.
“Dari 293 orang warga binaan, yang diusulkan mendapatkan remisi ialah mereka yang telah membuktikan diri menjadi lebih baik,” katanya.
Akan tetapi kata dia hal tersebut juga bergantung pada keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Maluku yang memiliki kewenangan.
Pihaknya pun sementara menunggu surat keputusan remisi khusus Idul Fitri dari Ditjenpas untuk rampung diserahkan kepada penerimanya.
Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
"Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain,” tuturnya.
Ia mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi. Pasalnya apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, usulan remisi tersebut akan dicabut.
“Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi,” ujarnya.