Petugas resort Amahai mengamankan 16 ekor burung yang dilindungi, di antaranya satu ekor kakatua seram, 12 ekor nuri Maluku, dan tiga ekor perkici pelangi, di dalam kapal KM Arta Mulia yang merupakan kapal dagang yang baru tiba dari Kota Bula Seram Bagian Timur, pada Sabtu, pukul 10.00 WIT.

“Ini ditemukan saat petugas sedang melaksanakan patroli dan pengawasan peredaran Tumbuhan satwa liar (TSL) di Pelabuhan laut ina Marina Masohi,” kata kata Polisi Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seto di Ambon, Minggu.

Dikatakan, kepemilikan satwa ini adalah sejumlah orang anak buah kapal, yang memeliharanya dengan tujuan sebagai penghibur saja selama pelayaran, dan tidak tahu bahwa itu adalah burung yang dilindungi.

“Kepada pemilik satwa telah dilakukan pembinaan dan informasi satwa yg dilindungi sesuai dengan undang-undang yg berlaku di bidang kehutanan,” ujarnya.

Baca juga: Alumni SMAN pelauw tanam anakan kelapa di pulau pombo

Seto mengaku, kondisi satwa dalam keadaan sehat dan sudah diamankan di kandang stasiun konservasi satwa di Kantor Seksi II Masohi.

“Kondisi burung-burung itu dalam keadaan sehat. Sekarang masih dikarantina di kandang stasiun konservasi satwa kantor seksi II Kota Masohi. Kalau sudah ada instruksi baru dilepasliarkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: Taman Nasional Manusela Kembali Buka untuk traveller "healing" di keindahan alam

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022