Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detil," kata Ali.

Baca juga: KPK benarkan periksa beberapa pihak di Kota Ambon, tapi bukan Wali Kota Richard

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.

KPK memastikan perkembangan setiap penanganan kasus itu akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah membenarkan ada kegiatan pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Kota Ambon.

"Benar, ada kegiatan KPK terkait pemeriksaan beberapa pihak di tempat dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/4).

Baca juga: Tersangka Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan segera disidangkan
Baca juga: Kasus suap Bupati Bogor demi predikat WTP, Ade Yasin: Ini namanya IMB ya Inisiatif Membawa Bencana

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022