Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku mengatakan mulai Rabu (22/6) 2022 para jamaah calon haji (JCH) di Provinsi Maluku sudah wajib memasuki Asrama Haji Waiheru, di Kota Ambon.

"Untuk Rabu (22/6) besok, semua JCH sudah wajib memasuki Asrama Haji Waiheru, Ambon. Karena pada Kamis (23/6) sudah pelepasan oleh Gubernur Maluku," kata Koordinator Media Center Panitia pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Provinsi Maluku Kanwil Kemenag Maluku, Abdul Karim Rahantan, di Ambon, Selasa.

Terkait dengan kesehatan, semua JCH sudah dilakukan vaksinasi lengkap yakni vaksinasi ketiga (booster) COVID-19 sekaligus dengan vaksinasi meningitis.

“Semua sudah melakukan vaksinasi booster dan meningitis, untuk kekebalan tubuh. Dan itu wajib. Nanti mereka juga akan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Jadi sebelum berangkat mereka akan dites di asrama haji oleh tim kesehatan Maluku,” katanya.

Ia mengatakan JCH yang berjumlah 496 ini akan diberangkatkan 24 Juni mendatang ke Makassar.

“Sebelum diberangkatkan, pada 23 Juni itu para jamaah haji ini akan dilepas oleh Gubernur Maluku di Asrama Haji Waiheru. Dan nanti pada saat tiba di Makassar, semua haji ada di Asrama Haji Sudiang Makassar,” katanya.

Baca juga: Waduh, 40 JCH Ambon batal berangkat haji karena terbentur syarat usia dari Saudi

Meskipun ada 40 jamaah calon haji yang tidak jadi berangkat karena melewati batas usia yang ditentukan, kata Rahantan, dari Kemenag sejak jauh-jauh hari sudah persiapkan cadangan untuk mengisi stok kuota agar tetap terisi.

Menurut dia 40 jamaah calon haji yang tidak jadi berangkat karena melewati batas usia yang ditentukan ini berhak mengambil uangnya kembali.

“Sebenarnya mereka kan juga tidak batal berangkat, tapi ini aturan langsung dari pemerintah Arab Saudi yang langsung menentukan, jadi kalau mereka merasa tidak bisa berangkat lagi, berarti berhak membuat surat permohonan untuk minta kembali dana,” katanya

Selain membuat permohonan permintaan pengembalian dana, jamaah calon haji yang mengalami penundaan berangkat juga bisa mengalihkan uang ke ahli waris atau disebut pelimpahan nomor porsi.

“Kalau ada yang berkeinginan misalnya orang tuanya sudah lansia jadi tidak bisa berangkat, lalu kemudian uangnya mau diberikan ke ahli waris itu juga bisa. Itu dalam konteks pelimpahan nomor porsi. Pelimpahan itu ada pada garis nasab saja. Jadi orang tua turun ke anak, atau suami, atau saudara kandung,” katanya.

Ia menjelaskan jamaah calon haji yang bisa berangkat usianya tidak boleh melebihi 65 tahun. Hal ini merupakan aturan langsung dari pemerintah Arab Saudi, dan tidak bisa ditolak.

“Kita kan wilayah negara lain. Maka dengan demikian harus mengikuti aturan negara yang menjadi tujuan kita. Nah usianya ini adalah yang dipersyaratkan oleh Arab Saudi yaitu batas maksimal itu adalah 65 tahun itu,” demikian Abdul Karim Rahantan.

Baca juga: Tiga calon haji Ambon batal berangkat karena belum lunasi BPIH, begini penjasannya

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022