Setelah Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pencabutan izin semua 12 cabang Holywings Grup, muncul kabar terbaru bahwa keputusan tersebut belum final.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan. Nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan, artinya belum dicabut.

Meski begitu, operasional Holywings tetap ditutup namun sifatnya sementara apabila manajemennya bisa melengkapi semua perizinan.

"Silakan saja (lengkapi izin). Intinya hari ini saya melakukan penutupan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota yang mencapai 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).

Menurut dia, penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Baca juga: Berikut ini 12 lokasi Holywings yang izinnya dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Disperindag Ambon : Distributor timbun minyak goreng izin usaha dicabut, ditunggu aksinya

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022