Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) tahun 2021 di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Maluku, belum bisa dilakukan karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum ditandatangani oleh mantan wali kota Richard Louhenapessy, yang kini mendekam di tahanan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"SK CPNS yang harusnya ditandatangani mantan Wali Kota Richard Louhenapessy, terkendala proses hukum yang sementara dijalaninya di KPK, sehingga belum bisa dilakukan tanda tangan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan SDM kota Ambon, Benny Selanno, Kamis.

KPK menahan Richard pada 13 Mei 2022, menjelang beberapa hari sebelum masa jabatannya sebagai Wali Kota Ambon berakhir. Richard menjadi terdakwa dugaan gratifikasi perizinan ritel modern Alfamidi di Ambon.

Benny mengatakan, sejumlah SK yang juga belum ditandatangani oleh Richard yaitu SK kenaikan pangkat dan SK pensiun pegawai tahun 2021.

Baca juga: KPK telusuri dugaan penerimaan uang dari kontraktor ke Wali Kota Ambon, begini penjelasannya

Surat tersebut, katanya, tidak bisa diwakilkan atau tidak ada wewenang untuk ditandatangani pejabat lain,  karena dalam aturan kepegawaian yang berhak tanda tangan adalah  pejabat pembina kepegawaian yakni Gubernur,  Wali Kota atau Bupati.

Ia menyatakan, Pemkot Ambon telah menyurati ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan BKN untuk meminta
memfasilitasi proses penandatangan surat tersebut.

"Kita berupaya menyelesaikan proses terkait
 masalah kepegawaian dengan melakukan sesuai aturan yang berlaku, sambil melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: KPK endus indikasi "jatah" untuk Wali Kota Ambon dari pengadaan proyek

Pejabat  Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, juga telah instruksi seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)
untuk mengumpulkan surat keputusan dalam bentuk apapun yang menjadi kewenangan penandatangan mantan wali kota Richard Louhenapessy. 

Seluruh surat dari OPD yang seharusnya ditandatangani pada masa aktif Richard sebagai wali kota, akan dibawa ke Richard di tahanan KPK untuk dimintai kesediaan menandatanganinya.

"Prinsipnya  kita telah menyurati Menpan untuk minta fasilitasi  pendatangan surat keputusan atas surat lain yang berkaitan dengan kewenangan saat mantan Wali Kota menjabat," katanya.

Baca juga: Ivana Queljoe akui beri gratifikasi ke Tagop untuk dapatkan proyek di Bursel, kodenya DAK
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022