Ivana Queljoe, terdakwa tindak pidana dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa, bertujuan untuk membangun kedekatan dan lebih mudah mendapatkan proyek.

"Uang Rp400 juta yang ditransfer dua kali melalui rekening milik terdakwa Johny Rynhard Kasman tahun 2015 ini atas permintaan Tagop," kata Ivana di Ambon, Kamis.

Pengakuan Ivana disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Transfer dana tersebut memakai kata sandi 'DAK' yang bertujuan mengingatkan Tagop agar anggaran itu guna memperjuangkan Dana Alokasi Khusus tambahan untuk Kabupaten Buru Selatan di Jakarta.

Baca juga: Hakim tegur saksi kasus korupsi Bursel berbelit-belit di persidangan

Terdakwa mengakui transfer dana melalui nomor rekening Johny yang diberikan saksi Liem Sin Tiong yang selalu berhugungan dengan Tagop dan menjadi penyambung lidah kepada Ivana terkait permintaan uang.

Namun terdakwa membantah telah memberikan uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta kepada Pokja di Dinas PUPR Kabupaten Bursel setelah perusahaannya dinyatakan sebagai pemenang tender/lelang proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole.

"Yang mengaturnya adalah Sandra Lopies selaku bagian keuangan di PT. Vidi Citra Kencana," akui terdakwa menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK, Taufiq Ibnugroho dan kawan-kawan.

Baca juga: Pengembangan kasus gratifikasi Tagop tergantung fakta persidangan

Dalam BAP tim JPU KPK, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp23,2 miliar yang terdiri dari setoran para camat, puluhan OPD, dan para rekanan atau kontraktor.

Terdakwa Ivana sendiri selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana memberikan uang Rp3,950 miliar melalui Johny Rynhard Kasman antara tahun 2015 hingga 2017, sedangkan Andreas Intan alias Kim Pui selaku Dirut  PT. Beringin Dua memberikan Rp9,737 miliar.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU KPK.

Baca juga: Saksi akui Tagop arahkan menangkan peserta lelang proyek di Bursel

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022