Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku belum menetapkan tersangka korupsi anggaran pengadaan aplikasi Simdes.id di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 karena masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku terkait nilai kerugian keuangan negara.
"Penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Maluku masih kami tunggu untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah kerugiannya," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Koordinasi yang dilakukan dengan Inspektorat dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam perkara ini.
"Selanjutnya Inspektorat meminta tambahan data dan penyidik telah melengkapi data-data yang diminta," ucap Wahyudi.
Ia mengatakan pengerjaan proyek pengadaan aplikasi Simdes.Id di Kabupaten Buru Selatan pada 2019 dilakukan CV Zivia Pazia selaku pemenang lelang.
"Namun, diduga ada indikasi tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran dalam proyek ini karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan," jelas Wahyudi.
Ia mengungkapkan ditemukan nota dari CV Zivia Pazia yang meminta setiap kepala desa menyetorkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta. Angka itu merupakan harga aplikasi Rp17,5 juta, penyediaan beberapa unit komputer atau laptop senilai Rp10 juta dan ditambah biaya kegiatan bimbingan teknis Rp2,5 juta.
Dari setoran Rp30 juta per desa yang sumber anggarannya dari dana desa dan alokasi dana desa itu juga dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar Rp2,7 juta dan PPh (pajak penghasilan) Rp409 juta lebih.
Namun, setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kepala dinas saat itu dan aplikasi Simdes.id di Kabupaten Buru Selatan tidak jalan.