Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru, Maluku menuntut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Sahrul Pawa selama 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018.
Tuntutan JPU Kejari Buru, Danitia dibacakan dalam persidangan secara virtual dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat.
JPU juga menuntut terdakwa Sharul membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara serta merampas satu unit rumah milik terdakwa.
Sementara terdakwa Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan untuk terdakwa Jalil telah mengembalikan uang Rp6 juta yang diterima dari kontraktor.
JPU mengatakan proyek rehab rumah dinas Sekda Buru Selatan tahun anggaran 2017-2018 berupa pembuatan pagar, pemasangan paving block, penimbunan, garasi mobil, dan bak penampungan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga timbul kerugian keuangan daerah Rp800 juta lebih.
Majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa mau pun penasihat hukum mereka yaitu Syukur Kaliki dan Vembrian Lesnussa.