Komisi antirasuah  KPK mencurigai adanya aliran uang berupa jatah untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kota Ambon, Maluku.

Sebanyak empat saksi diperiksa untuk mengusut indikasi tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/6). Mereka dipanggil untuk kasus tersangka RL dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon.

"Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain, terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa jatah untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan empat saksi tersebut bernama Lawalata selaku bendahara pengeluaran dinas pendidikan serta tiga anggota Pokja UKPBJ masing-masing Andrissa R. Siwabessy, Michael O. Pattinama, dan Johanis Rampa.

Baca juga: Rutan Ambon tidak izinkan keluarga jenguk tahanan KPK, hanya sebatas titip makanan & barang

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara itu, sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca juga: KPK duga Richard Louhenapessy saat jabat Wali Kota Ambon kondisikan pemenang berbagai proyek, begini penjelasannya

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Baca juga: Sidang korupsi di pengadilan Tipikor Ambon terhambat jaringan internet

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022