Komisi antirasuah KPK menemukan indikasi bahwa tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) saat menjabat kerap mengkondisikan pemenang berbagai proyek di Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku.


"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada empat saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6), untuk tersangka Richard dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

Empat saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty serta dua anggota Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara pemberi suap ialah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca juga: Dua tahanan KPK kasus korupsi Bursel tiba di Ambon, Tagop mendekam di Rutan Kelas IIA
Baca juga: KPK dalami dugaan penerimaan uang suap Wali Kota Ambon dari pihak swasta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022