Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sekretaris dewan komisaris perusahaan jasa konstruksi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MLC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MLC merupakan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya/HK (Persero) periode 2018-2019 bernama M. Luthflil Chakim.
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.
Sementara itu, KPK pada 30 April 2025 mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Selain itu, KPK pada 6 Mei 2025 mengumumkan bahwa kembali menyita aset terkait kasus tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan, dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil eks sekretaris dewan komisaris perusahaan konstruksi JTTS