Ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardana, menyampaikan permintaan maaf kepada organisasi pers, dan pihak Molucca TV, dan wartawan terkait insiden penghapusan video liputan di Kabupaten Buru pada 

“Saya I Ketut Ardana menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua rekan-rekan media, organisasi pers dalam hal ini IJTI, AJI, PWI Maluku dan Molucca TV terkhusus saudara Sofyan Muhammadia,” kata I Ketut Ardana kepada wartawan melalui video, di Ambon, Kamis.

Dalam video permohonan maafnya yang dibagikan ke seluruh wartawan tersebut, ia mengatakan bahwa tindakannya yang dinilai menghalangi kebebasan pers tersebut karena refleks. 

“Sebagai ajudan saya yang punya tugas menjaga dan melindungi pimpinan. Demikian permohonan maaf saya, mohon dimaklumi dan dimaafkan,” ucapnya. 

Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku diadukan ke polisi karena hapus video jurnalis

Menanggapi video tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku menyatakan secara manusiawi memaafkan, tetapi IJTI tetap mengawal kasus ini diproses di Polda Maluku.

“Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas. IJTI Maluku selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian sehingga Kepolisian Daerah Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai Hukum yang berlaku,” tegas ketua IJTI  Pengurus Daerah Maluku, Imanuel Alfred Souhaly. 

Kata Imanuel, IJTI tetap berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnaliatik.

Pasalnya, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail bertentangan Undang-Undang Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana. 

"IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," sebutnya. 

Menurutnya, tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan Kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius. 

Menurut IJTI, harusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail. 

"Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius," pungkasnya. 

Baca juga: LPM Lintas ajukan gugatan batal pembekuan oleh Rektor IAIN Ambon di PTUN Ambon, lawan pembredelan pers kampus

Sebelumnya, ajudan Gubernur Maluku merampas kamera dan menghapus video liputan jurnalis Molucca TV saat gubernur hendak meresmikan dermaga Merah Putih di Namlea, Kabupaten Buru pada Sabtu (9/7/2022).

Perampasan dilakukan saat jurnalis Molucca TV tiba-tiba mengambil suasana gaduh saat sejumlah mahasiswa berdemo di dekat tenda acara dan gubernur menantang mereka untuk duel.

Baca juga: AJI kecam pengeroyokan wartawan di Kupang usai jumpa pers PT Flobamor

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022