Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sebanyak 78,4 kg sabu dan 62 kg ganja yang diamankan selama periode Mei hingga Juli 2022 di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: BNNP Maluku musnahkan barang bukti narkoba tanpa pemilik, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Ini dimusnahkan hasil dari bulan Mei sampai sekarang. Ini yang sudah dapat penetapan saja," ucap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Kenedy dalam konfrensi pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Jakarta, Selasa.
Pemusnahan ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 15 kasus, baik yang ditangani oleh BNN sebanyak 13 kasus maupun laporan dari kargo Bandara Soekarno-Hatta sebanyak dua kasus.
"Jadi dari kargo, terutama yang dari luar negeri yang masuk disamarkan mulai dari alat berat, ke filter air lewat kargo dari Afrika dan Thailand. Dua kasus itu jaringan luar negeri," ucap Kenedy.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNN menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian ganja di persidangan sebanyak 189,03 gram sabu dan 73 gram ganja.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam acara tersebut, Kenedy juga mengungkapkan hasil survei yang dilakukan antara BNN pusat dengan BRIN, bahwa angka pengguna narkoba terbanyak adalah umur produktif.
"Untuk prevalensi pemakai narkoba itu dari umur 15-59 tahun. Tentu dari semua itu umur-umur produktif lah yang sangat banyak sekali pengguna narkoba," jelasnya.
Ia mengatakan selama pandemi, pengguna narkoba cenderung naik. Tahun 2019 untuk pengguna dengan kurun waktu satu tahun tercatat sebanyak 1,8 persen. Dan tahun 2022 angka pengguna naik menjadi 1,95 persen dari total penduduk Indonesia.
"Memang naiknya 0,15 persen tapi ini ada angka kenaikan," ucapnya.
Sementara pemetaan wilayah peredaran narkoba, jelasnya, masih terbanyak masuk dari Aceh, Riau dan sekitar jalur Sumatera Utara.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu memerangi narkotika.
Baca juga: BNNP Maluku musnahkan barang bukti narkoba tanpa pemilik, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022