Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menyatakan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku Utara menurun dengan adanya program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui pendekatan demand reduction dan supply reduction.
"Hasilnya, indeks P4GN menempatkan Maluku Utara pada urutan ke-11 secara nasional dengan nilai 63,3, menunjukkan efektivitas pelaksanaan program tersebut, sedangkan secara nasional, indeks P4GN berada pada angka 63,6," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Budi Mulyanto di Ternate, Kamis.
Hal ini berdasarkan hasil survei Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2023, prevalensi setahun pakai berada pada angka 1,73 persen, atau sekitar 3.337 jiwa dari total populasi 192.937.354 jiwa, turun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 1,93 persen (3.662 jiwa).
Bahkan, kata Budi, sesuai hasil survei menunjukkan bahwa dari 10.000 penduduk usia 15–64 tahun, 173 orang menggunakan narkoba dalam setahun terakhir. Angka prevalensi pernah pakai mencapai 2,20 persen, artinya 220 dari 10.000 penduduk pernah menggunakan narkoba. Penurunan prevalensi ini menunjukkan bahwa banyak pengguna yang berhenti memakai narkoba dalam setahun terakhir.
Dia menyebut Maluku Utara menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam sampling survei, mencakup Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Tengah. Meskipun belum ada kawasan dengan status "bahaya", beberapa wilayah di Maluku Utara teridentifikasi sebagai kawasan siaga dan waspada.
Untuk Kota Ternate tercatat 18 kelurahan aman, 41 kelurahan siaga, dan 19 kelurahan waspada, sedangkan, Kota Tidore Kepulauan tercatat satu kelurahan siaga dan empat kelurahan waspada. Kabupaten Halmahera Utara mencatat empat desa waspada. Kabupaten Pulau Morotai mencatat tiga desa siaga dan satu desa waspada.
Selain itu, BNN juga mencatat tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi narkotika. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) nasional mencapai angka 3,62 (sangat baik), sementara BNNP Maluku Utara memperoleh nilai 3,37 (baik).
Indeks Kepercayaan Masyarakat terhadap BNN Provinsi Maluku Utara mencapai 89,43 (sangat baik), lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada pada angka 83,88. Hal ini mencerminkan kinerja dan mutu pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat.
Budi mengakui, BNN mencatat munculnya 91 jenis Narkotika Psikoaktif Baru (NPS) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sementara 3 lainnya belum diatur. Hal ini menjadi tantangan baru dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
"Melalui sinergi upaya pencegahan dan pemberantasan, diharapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba terus menurun, dan kawasan rawan dapat ditangani secara komprehensif. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mendukung program P4GN demi Indonesia bebas narkoba," ujarnya.