Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 20 bulan terhadap Ivana Kwelju, terdakwa pengusaha karena terbukti bersalah melakukan penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, pada tahun 2015.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faizal di Ambon, Selasa.

Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara serta membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Jaksa tuntut 2,5 tahun penjara pemberi suap mantan Bupati Bursel

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp200 juta pada tanggal 15 Februari 2015 dan Rp200 juta lagi tanggal 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulissa melalui nomor rekening bank milik terdakwa Johny R. Kasman.

Pemberian suap tersebut dilakukan terdakwa atas permintaan Tagop melalui saksi Tiong terkait DAK tahun anggaran 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namlea.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp85 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya T. Maria Astuti dan Indra Prasetya serta kawan-kawan menyatakan menerima, sementara tim JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga: Direktur PT DM bantah teken kontrak proyek di sidang korupsi Bursel
Baca juga: Saksi sebut pemberian suap kepada Tagop untuk dapat proyek di Bursel

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022