Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Ivana Kwelju terdakwa pemberi suap atau gratifikasi kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Soulisa Sudarsono, dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf A atau B dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU KPK Taufiq Ibnugrohodi, pada sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis.

JPU KPK juga menuntut terdakwa berupa hukuman denda sebesar Rp85 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Ivana Queljoe akui beri gratifikasi ke Tagop untuk dapatkan proyek di Bursel, kodenya DAK

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak, Wilson Shriver, dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara serta membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Ivana Kwelju adalah Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana, yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Bursel Tagop Soulisa Sudarsono. Sebelumnya dalam sidang perkara tersebut diungkap fakta persidangan bahwa terdakwa Ivana memberikan uang Rp3,950 miliar melalui Johny Rynhard Kasman antara tahun 2015 hingga 2017. Nama terakhir juga sudah ditetapkan jadi tersangka perkara tersebut, dan kini sudah duduk di kursi "pesakitan" namun disidang secara terpisah.

Selain Ivana, ada juga pengusaha Andreas Intan alias Kim Pui selaku Dirut  PT. Beringin Dua, yang memberikan suap sebesar Rp9,737 miliar.

Baca juga: Hakim tegur saksi kasus korupsi Bursel berbelit-belit di persidangan

KPK mengungkapkan pemberian uang tersebut kepada Tagop dalam upaya untuk "melicinkan" sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bursel.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim Penasihat Hukum terdakwa.

Baca juga: Sidang perdana korupsi Bursel, Jaksa KPK sebut Tagop terima gratifikasi Rp23,279 miliar
Baca juga: Jaksa cecar saksi kasus korupsi Bursel yang mengaku ditekan penyidik KPK, begini penjelasannya

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022