Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, mengusulkan 22 orang narapidana untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan alias remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022.

"Kita dari rutan maupun lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum, remisi HUT ke 77 RI tahun 2022 dan pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Plt Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah dihubungi dari Ternate, Minggu.

Dalam pemberian remisi itu, untuk napi dalam kasus korupsi di Rutan Weda dalam tahun ini tidak mendapatkan remisi alias nihil.

Baca juga: Napi WNA Myanmar bebas setelah dapat remisi Waisak di Maluku, selamat menghirup udara bebas

Dia mengatakan sebanyak 22 orang telah usulkan untuk mendapat remisi pada perayaan HUT ke-77 RI dan pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari HUT RI nanti.

Menurut Karutan, remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku, selain itu, remisi juga menjadi hak para Napi.

Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan,”tambahnya.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Weda Zulkifly Husen Sry mengatakan dari 22 narapidana tersebut, sebanyak dua orang mendapat remisi lima bulan, remisi empat bulan kepada tiga orang, remisi tiga bulan sebanyak sembilan orang, remisi dua bulan sebanyak tujuh orang dan remisi satu bulan sebanyak satu orang total keseluruhan sebanyak 22 orang napi.

Baca juga: 424 napi di Maluku dapat remisi Lebaran, satu orang langsung bebas

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022