Sales Area Manager Retail Pertamina MOR VIII Maluku-Papua, Wilson Eddi Wijaya meminta warga untuk tidak melakukan 'Panic Buying' atau melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah secara berlebihan karena pihaknya telah mengantisipasi ketersediaan minyak tanah untuk wilayah Maluku dan Papua.

"Setiap tahun memang ada peningkatan kebutuhan BBM jenis minyak tanah tetapi tahun 2020 ada penurunan akibat pandemi COVID-19 dan kita sudah melakukan upaya terkait dengan kebutuhan yang ada," kata Wilson di Ambon, Kamis.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Pertamina dengan Komisi II DPRD Maluku terkait sulitnya warga di Pulau Ambon dan sekitarnya sulit mendapatkan minyak tanah.

"Sekali lagi kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak panic buying dan termakan berbagai cerita miring yang tidak bisa ditanggungjawabkan, warga bisa mengikuti surat edaran Sekot Ambon," katanya.

Surat Edaran Sekretaris Kota Ambon pada intinya menyatakan pembelian BBM jenis minyak tanah cukup 5 sampai 10 liter saja.

"Kami juga segera akan melakukan pemulihan secara cepat sehingga masyarakat tenang dan media juga bisa menyampaikannya secara baik kepada publik," kata Wilson.

Ia meminta kepada semua pihak agar tidak menyebarkan isu-isu lain yang meresahkan masyarakat dan meminta masyarakat agar melakukan pembelian secara antre dan dalam jumlah yang cukup agar bisa terbagi juga kepada masyarakat lain.

Wilson menyebutkan kebutuhan minyak tanah di Kota Ambon sekitar 2.500 kiloliter per bulannya dan dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika terbukti ada penyimpangan di lapangan.

Ketua komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa mengatakan distribusi minyak tanah dari Pertamina ke sejumlah agen sudah dilakukan sesuai prosedur namun masih banyak warga yang mengeluhkan sulit mendapatkan minyak tanah di lapangan sehingga kondisi tersebut harus segera dicarikan solusinya.

Untuk itu Pemprov Maluku segera menanggapinya dengan membentuk satuan tugas guna melakukan pengawasan.

"Kalau dibilang ada dugaan penimbunan minyak tanah itu belum tentu dan kita ini negara hukum sehingga siapa saja yang kedapatan melakukan praktik seperti itu bisa dilaporkan ke polisi untuk proses pidana," ujar Johan.

Dia menambahkan, komisi II bersama Pertamina akan menemui BPH Migas menanyakan alasan pemotongan jatah kuota dua persen semua jenis BBM karena setiap tahun pasti ada peningkatan kebutuhan masyarakat.
 
Masyarakat diminta tidak melakukan pembelian BBM jenis minyak tanah secara berlebihan. (1/9) (ANTARA/daniel/)


Baca juga: Per 1 September Pertamina lakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022