Polisi menyatakan jumlah korban kekerasan seksual dengan tersangka calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Provinsi NTT bertambah dari enam orang menjadi 12 orang.
Sampai dengan Sabtu (10/9) kemarin jumlah korban kekerasan seksual bertambah jadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau saat dimintai keterangan dari Kupang, Minggu.
Menurut dia, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta berinisial SAS, usianya antara 13 sampai 19 tahun.
Baca juga: Komnas HAM Maluku kawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aru, begini penjelasannya
Polisi sudah menangkap SAS, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Calon pendeta itu juga sudah ditahan.
Kekerasan seksual calon pendeta tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 1 September lalu.
Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon menyatakan pihak gereja telah mengenakan sanksi kepada tersangka SAS, berupa penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta.
Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.
Baca juga: DPRD Maluku minta pelaku pembunuhan bocah di Aru dihukum mati
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Sampai dengan Sabtu (10/9) kemarin jumlah korban kekerasan seksual bertambah jadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau saat dimintai keterangan dari Kupang, Minggu.
Menurut dia, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta berinisial SAS, usianya antara 13 sampai 19 tahun.
Baca juga: Komnas HAM Maluku kawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aru, begini penjelasannya
Polisi sudah menangkap SAS, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Calon pendeta itu juga sudah ditahan.
Kekerasan seksual calon pendeta tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 1 September lalu.
Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon menyatakan pihak gereja telah mengenakan sanksi kepada tersangka SAS, berupa penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta.
Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.
Baca juga: DPRD Maluku minta pelaku pembunuhan bocah di Aru dihukum mati
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022