Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengecam pelaku kasus rudapaksa disertai pembunuhan yang dilakukan tersangka OK terhadap seorang bocah berusia sembilan tahun di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kami mengutuk keras kejadian seperti ini dan minta aparat kepolisian bukan hanya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dan bila perlu dihukum mati," kata ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Selasa.

Ia menilai perbuatan yang dilakukan pelaku berupa kekerasan seksual secara paksa disertai dengan aksi menghilangkan nyawa korban, sudah sangat kejam.

Baca juga: Kemensos beri bantuan tiga unit rumah untuk korban rudapaksa di Ambon, begini penjelasannya

Perbuatan yang dilakukan tersangka OK tergolong biadab dan tidak manusiawi, mengingat korban merupakan seorang bocah yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar.

Dia juga mengapresiasi langkah Polres Kepulauan Aru yang begitu cepat bisa mengungkap kasus ini dengan meringkus oknum pelakunya setelah mendapatkan laporan pihak keluarga korban.

Menurut dia, bila para tersangka yang melakukan kejahatan seperti ini dihukum mati maka siapa saja yang berniat melakukan perbuatan serupa akan berpikir beratnya sanksi hukum yang akan diterima.

Baca juga: Polres Aru tangkap pelaku rudapaksa dan pembunuhan anak bawah umur

Kasus rudapaksa dan pemerkosaan belakangan ini juga bermunculan di Kota Ambon dan lebih banyak terjadi dalam lingkungan keluarga yang melibatkan ayah dengan anak kandung atau pun cucu mereka sendiri.

Anggota komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir meminta tersangka pelaku dugaan rudapaksa dan pemerkosaan terhadap lima anak kandung serta dua cucu pada salah satu kecamatan di Kota Ambon agar dihukum seberat-beratnya.


Baca juga: Legislator minta tersangka rudapaksa Ambon dihukum berat

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022