Anggota komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir meminta tersangka rudapaksa dan pemerkosaan terhadap lima anak kandung serta dua cucu di Kota Ambon agar dihukum seberat-beratnya.

"Tindakan seperti itu sangat biadab dan tidak bisa ditolerir dan semoga oknum pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," kata Andi di Ambon, Sabtu.

Kasus rudapaksa dan pemerkosaan tujuh korban ini diungkap polisi sejak Juni 2022 dan berkas perkara beserta tersangka RH alias BO (51) dan barang bukti kini telah dilimpahkan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kepada JPU Kejari Ambon.

Menurut Andi, bila berkasnya sudah dilakukan penyerahan tahap kedua kepada jaksa maka diharapkan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Persoalan sosial seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sehingga perkara serupa tidak terulang," ujar Andi.

Baca juga: Kemensos beri bantuan tiga unit rumah untuk korban rudapaksa di Ambon, begini penjelasannya

Untuk diketahui, kasus rudapaksa dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka RO alias BO terhadap lima anak dan dua cucunya sempat viral di media sosial ini menarik perhatian Menteri Sosial RI Tri Rismaharani dengan memberikan bantuan rumah kepada tiga dari tujuh korban tersebut.

Setelah kasusnya terungkap pada Juni 2022, Mensos Tri Rismaharani menurunkan tim yang terdiri dari Direktorat Anak Kemensos, kemoterapi, phsikolog serta pekerja sosial dari Balai Wasana Bahagia Ternate untuk melakukan asesmen.

Dari hasil asesmen terungkap kalau rumah yang dihuni para korban dan pelaku sebanyak 11 jiwa sehingga diberikan tiga unit rumah baru yang terpisah kepada tiga korban.

Korban juga diberikan bantuan lain dalam bentuk barang berupa peralatan rumah tangga, kasur, nutrisi anak, biaya pengobatan.

Baca juga: Polisi limpahkan perkara kakek rudapaksa tujuh korban ke Kejari Ambon
Baca juga: Polisi tangkap ayah perkosa anak dan cucunya di Ambon, total ada tujuh korban

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022