Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan tersangka RH alias BO (51) dalam kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan terhadap tujuh korban ke Kejaksaan Negeri Ambon.

"Sudah dilakukan penyerahan tahap dua berupa pelimpahan BAP, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Rabu.

Menurut dia, proses penyerahan tahap dua ini dipimpin Kanit Buser bersama Kanit PPA Polresta Pulau Ambon, Ipda S. Taberima dan Aipda O. Jambormias.

Tersangka RH alias BO merupakan seorang kakek yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap lima anak kandung, dan dua cucunya sendiri.

Tersangka kemudian ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 Juni 2022.

Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentangg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 KUHP.

"Dilakukannya penyerahan tahap dua kepada jaksa maka tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut dari kejaksaan ke pengadilan untuk disidangkan perkaranya," jelas Moyo Utomo.

Baca juga: Polisi tangkap ayah perkosa anak dan cucunya di Ambon, total ada tujuh korban
Baca juga: Polisi ringkus pria 66 tahun karena dugaan rudapaksa

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022