Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Abdul Rauh Kalale (45) terdakwa tindak pidana rudapaksa atau pencabulan dan pemerkosaan secara berlanjut terhadap anak kandung di bawah umur selama 13 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) dan 82 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Novi Temar di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Ismail Wael selaku hakim ketua dengan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban merasa trauma dan ketakutan karena diancam serta merusak masa depan korban.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terhadap korban pertama kali dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat tetapi berlangsung pada Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIT di Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
"Perbuatan terdakwa dilakukan ketika isterinya pergi ke Pulau Ambon untuk persiapan acara pernikahan salah satu kerabat mereka," kata jaksa.
Sementara korban yang baru berusia 15 tahun dan merupakan anak tertua bersama kedua adiknya tinggal bersama terdakwa.
Ketika korban mencuci piring di dapur dan kedua adiknya sedang bermain di ruang tamu, muncul niat terdakwa mendekati korban dari belakang dan melecehkan bagian sensitif korban.
"Korban yang merasa kaget dan hendak berteriak diancam oleh terdakwa dan perbuatan ini dilanjutkan dengan melakukan persetubuhan, dan terdakwa mengatakan kepada korban harus mengikuti kemauan," kata jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.