Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jhon P. Louhenapessy selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana persetubuhan atau rudapaksa dan pencabulan secara berlanjut terhadap anak bawah umur.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina
dalam persidangan di PN Ambon, Selasa.
Didampingi dua hakim anggota, ia menjelaskan terdakwa juga divonis membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya mengakibatkan anak korban merasa trauma dan malas, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye B. Leunupan yang dalam persidangan pada 4 Juni 2024 meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis ayah pencabul anak kandung delapan tahun penjara
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut JPU, perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan sudah sejak lama dimana korban juga mengaku sudah tidak ingat hari, tanggal, dan bulannya, namun saat itu korban baru berusia 11 tahun.
"Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali di dalam kamar terdakwa karena korban selalu bermain petak-umpet dengan anak terdakwa," kata jaksa.
Walau pun tidak mengingat hari dan tanggal serta bulan, tetapi korban masih ingat suatu waktu di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT ketika terdakwa mengatakan akan memberikan uang Rp50.000 kepada korban di dalam kamar terdakwa.
Pada perbuatan kedua kali di dalam kamarnya, terdakwa berjanji akan memberikan uang Rp50.000 tetapi korban disuruh menerima Rp20.000 dan nantinya akan ditambah Rp30.000.
Meski pun korban berulang kali menolak tetapi terdakwa tetap memaksa melakukan persetubuhan dengan iming-iming diberikan uang Rp50.000 dan mengatakan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain.
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis tujuh tahun penjara terdakwa pemerkosa anak
Hakim PN Ambon vonis 10 tahun penjara pada terdakwa rudapaksa
Rabu, 3 Juli 2024 6:19 WIB