Jakarta (Antara Maluku) - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa hukuman mati atau eksekusi mati terhadap beberapa terpidana kasus narkoba, baik warga Indonesia maupun warga asing, telah dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan standar hukum internasional.
"Dari segi penegakan hukum, eksekusi mati dilaksanakan terhadap kejahatan keji, yaitu pengedaran narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga harus dilihat, itu sudah sesuai prinsip hukum internasional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin.
Pernyataan Kemlu RI tersebut disampaikan untuk menanggapi bentuk protes yang dilakukan pemerintah Belanda dan Brazil atas eksekusi mati terhadap warganya. Protes itu dilakukan dengan memanggil pulang sementara duta besar kedua negara itu dari Indonesia.
Arrmanatha menyebutkan, sebelumnya pada Minggu pagi (18/1) Kemlu RI menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brazil terkait pemanggilan dubes Brazil kembali ke negaranya.
"Kemudian pada Minggu sorenya, kami menerima notifikasi (pemberitahuan) yang sama dari Kedubes Belanda," ungkap dia.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia itu bukanlah masalah diplomatik, tetapi masalah penegakan hukum.
"Kemlu memandang isu pelaksanaan hukuman mati ini harus dilihat secara luas. Hal ini perlu dilihat dalam konteks penegakan hukum," ujar dia.
Jubir Kemlu itu berpendapat pemanggilan duta besar Brazil dan Belanda merupakan hak dari pemerintah kedua negara tersebut.
"Indonesia terus memandang Belanda dan Brazil sebagai negara sahabat, dan akan terus membuka jalur diplomasi," tutur Arrmanatha.
Ia menegaskan penegakan hukum di masing-masing negara menjadi kewenangan semua pemerintah di dunia, khususnya dalam memperjuangkan dan melindungi warga negaranya.
"Kita menyadari dan menghargai langkah negara sahabat. Namun demikian, peristiwa ini dilakukan dalam koridor hukum suatu negara," ucapnya.
Sebelumnya, lima warga negara asing terpidana kasus pengedaran narkoba skala besar dieksekusi mati pada Minggu (18/1). Kelima warga asing itu berasal dari Belanda, Brazil, Nigeria, Malawi, Vietnam.
Permasalahan narkotika memang tidak mudah untuk diselesaikan.
Salah satu usaha pemerintah dalam usaha memberantas peredaran narkotika ini adalah dengan menerbitkan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, undang-undang itu menjadi tidak berfungsi jika tidak diiringi dengan keinginan dari para penegak hukum untuk menjalankan UU secara tegas.
Posisi Indonesia sendiri sebenarnya bukan hanya sebagai negara pemakai, tetapi sudah berubah menjadi negara produsen, terbukti dengan ditemukannya beberapa pabrik-pabrik yang mampu memproduksi narkoba dalam skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kemlu: Eksekusi Mati Sesuai Hukum Internasional
Senin, 19 Januari 2015 13:44 WIB