Ambon, 30/5 (Antara Maluku) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan rencana eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba baik warga negara asing maupun WNI diperkirakan akan terealisasi setelah perayaan Lebaran 7 Syawal 1437 Hijriah.
"Proses eksekusi mati tahap tiga itu kemungkinan setelah Lebaran," kata Jaksa Agung di Ambon, Senin.
Namun Jaksa Agung tidak memberikan penjelasan yang rinci terkait rencana eksekusi mati tersebut, baik mengenai jumlah terpidana mati kasus narkobanya maupun waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi.
"Tetapi yang jelas rencana ini akan dilakukan setelah Lebaran pada awal Juli 2016 mendatang," ujarnya singkat.
Meski pun Jaksa Agung belum membeberkan secara rinci para terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, namun sudah beredar beberapa nama seperti Ozias Sibanda (warga negara Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), dan Fredderikk Luttar (Zimbabwe).
Kemudian terpidana mati atas nama Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (China), A Yam (Indonesia), Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem (Indonesia), Cheng Hong Xin (China), Gang Chung Yi (China), Jian Yu Xin (China), Freddy Budiman (Indonesia), Zulfikar Ali (Pakistan).
Tiga warga negara Indonesia lainnya yang menjadi terpidana mati adalah Suryanto, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.
Jaksa Agung H.M Prasetyo didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Nur Rahmat melakukan kunjungan kerja dua hari di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku melakukan tatap muka dengan jajaran kejati serta seluruh Kejari di daerah ini.
Selain itu, Jaksa Agung juga akan memenuhi undangan pihak Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk menjadi pembicara dalam kegiatan seminar bertajuk sinergitas penegakan hukum di negara maritim.
Prasetyo: Eksekusi Mati Tahap Tiga Setelah Lebaran
Senin, 30 Mei 2016 19:41 WIB