Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) berkomitmen untuk terus mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Maluku Utara.
"Pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bagian dari upaya mendukung program Presiden dalam membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi sesuai Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045," kata Kepala Kemenkum Malut, Argap Situngkir di Ternate, Kamis.
Pendirian Koperasi Merah Putih, kata Argap Situngkir, mendukung kegiatan produktif dan ekonomi rakyat di seluruh desa dan kelurahan.
Untuk itu, layanan pendirian koperasi tersebut dapat dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ahu.go.id atau jika terdapat kendala dapat mendapatkan layanan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut.
Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Dalam Permenkum 13/2025 disebutkan bahwa pengesahan koperasi meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Kaitan dengan pengesahan koperasi meliputi: permohonan pengesahan akta pendirian koperasi didahului dengan pengajuan nama koperasi. Tujuannya, memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap koperasi yang berbadan hukum, dan menghindarkan penyalahgunaan nama koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan pada Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, nama koperasi ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
"Peraturan Menteri 13/2025 hadir untuk mewujudkan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Dengan kemudahan berusaha yang cepat, pasti, dan transparan, koperasi akan menjadi penggerak ekonomi desa yang berdaulat," kata Argap Situngkir.
Argap Situngkir mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut mendukung percepatan pendirian 80.000 koperasi berbasis desa di Indonesia sesuai target pemerintah, dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai tulang punggung program.