Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Pulau Morotai tentang Pelaksanaan Literasi dan Numerasi.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi komitmen Pemerintah Darah (Pemda) Pulau Morotai dalam pelaksanaan harmonisasi pelaksanaan literasi dan numerasi. Hal itu, kata Argap merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kemampuan warga dalam membaca, menulis, memecahkan masalah berbasis data dalam kehidupan sehari-hari.
Argap menekankan bahwa harmonisasi produk hukum daerah bukan sekadar proses administratif, namun tahapan penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan lebih tinggi, serta sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Malut terus mendukung dan mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas manusia masyarakat Maluku Utara. Olehnya itu, harmonisasi ini penting dilakukan untuk memastikan agar rancangan tersebut sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Argap dalam keterangannya, Senin (27/10).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyampaikan ranperkada pelaksanaan literasi dan numerasi yang terdiri dari 15 Bab dan 23 Pasal, ditemukan sejumlah catatan perbaikan mulai dari pengertian dalam ketentuan umum yang belum selaras dengan batang tubuh, penggunaan huruf kapital dan tanda baca yang belum tepat, hingga struktur penulisan yang perlu disusun ulang agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek kewenangan, Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut menilai bahwa literasi dan numerasi memang merupakan kewenangan pemda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, apabila merujuk pada Pasal 246 undang-undang tersebut, pengaturan semacam ini seharusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya Peraturan Kepala Daerah.
“Ini penting agar memiliki legitimasi yang lebih kuat dan bersifat mengikat secara luas,” ungkapnya.
